4 STANDAR KOMPETENSI KEAKSARAAN KF

SKK dalam kegiatan Pendidikan dan Pembelajaran Keaksaraan terdiri atas 4 (empat) standar kompetensi, yaitu standar kompetensi membaca, standar kompetensi menulis, standar kompetensi berhitung, dan standar kompetensi berkomunikasi dalam bahasa Indonesia.
  1. Standar kompetensi membaca ditetapkan berdasarkan pertimbangan kebutuhan agar warga belajar dapat mengakses informasi untuk mengembangkan kemampuannya secara optimal serta meningkatkan mutu dan taraf kehidupannya. 
  2. Standar kompetensi menulis ditetapkan berdasarkan pertimbangan kebutuhan agar warga belajar dapat menyatakan dan mengomunikasikan pikiran dan gagasannya secara tertulis. 
  3. Standar kompetensi berhitung ditetapkan berdasarkan pertimbangan kebutuhan agar warga belajar dapat menyelesaikan berbagai masalah dalam kehidupan sehari-hari yang memerlukan kemampuan operasi hitung (+, -, x dan :), menggunakan lambang bilangan, mengenal konsep waktu, melakukan pengukuran panjang, berat, dan isi serta mengenal bidang datar dan bangun ruang sederhana. 
  4. Standar kompetensi berkomunikasi dalam bahasa Indonesia ditetapkan berdasarkan pertimbangan kebutuhan agar warga belajar dapat berkomunikasi menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dengan baik dan benar dalam kehidupan sehari-hari.


Standar kompetensi keaksaraan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan keaksaraan seperti para penyusun silabus/materi pembelajaran, tutor, penyelenggara, perancang penilaian hasil belajar, dan pemangku kepentingan pendidikan keaksaraan lainnya.
 
Previous
Next Post »