Peraturan Pertambangan Batubara: Perusahaan Wajib Kantongi Izin Eksportir (ET)

Peraturan Pertambangan Batubara

Terhitung 1 Oktober 2014 pemerintah mulai memberlakukan Peraturan Pertambangan Batubara tentang Ketentuan Izin Ekspor Batubara dan Produk batubara. Izin Eksportir Terdaftar (ET) setiap perusahaan adalah peraturan yang wajib bagi untuk seluruh perusahaan tambang batubara dalam kaitannya dengan kegiatan pengiriman ke luar negeri.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), R Sukhyar mengatakan, aturan ini diharapkan mampu menertibkan seluruh kegiatan ekspor batu bara dan produk turunannya. Dengan begitu, pemerintah dapat menghitung besaran royalti ke negara ini.

"Ini supaya lebih tertib berapa ekspor yang sebenarnya. Mereka harus bayar di depan royaltinya, jadi nggak ada tunggakan lagi," ucap dia sebelum Rapim di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (1/10/2014)

Perusahaan Batubara Wajib Kantongi Izin Eksportir (ET)


Sebelum kegiatan ekspor dilakukan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengeluarkan rekomendasi izin ekspor ke Kementerian Perdagangan (Kemendag). Lalu selanjutnya Kemendag bertugas menerbitkan ET supaya perusahaan tambang dapat mengekspor batu bara dan produk turunannya.

"Untuk ET diatur dalam peraturan Menteri Perdagangan, di mana setiap kegiatan ekspor harus dilengkapi dokumen ET yang sebelumnya diajukan ke Kementerian ESDM. Tanpa ET dan memenuhi kewajiban negara mereka nggak bisa melakukan ekspor," tegas dia.

R Sukhyar menyebutkan, Kementerian ESDM telah menerbitkan rekomendasi izin ekspor kepada 122 perusahaan di sektor batu bara di 24 September lalu. Terdiri dari 69 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan 24 IUP operasi produksi.

"Hingga saat ini ekspor batu bara mencapai 280-300 juta ton. Target akhir tahun minimum bisa 390 juta ton batu bara dan maksimum 420 juta ton. Memang ada perlambatan ekspor, tapi kalau ada ET maka ada percepatan," tandas Sukhyar.

Aturan mengenai Izin Eksportir Batubara ini tertuang dalam 49/M-DAG/PER/8/2014 yang isinya mewajibkan seluruh perusahaan tambang batubara harus mengantongi izin sebagai eksportir terdaftar (ET) dalam kegiatan pengiriman ke luar negeri.

Sumber: liputan6.com
Previous
Next Post »